Menurut Peraturan
Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013, seorang wanita yang telah menikah bisa
diringankan beban pajaknya. Hal ini bisa terjadi, karena istri boleh
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami untuk urusan administrasi
perpajakan
Selain itu, ada
banyak sekali keuntungan yang bisa kamu dapatkan ketika menggabungkan NPWP
dengan suami. Apa saja ya keuntungan yang dimaksud? Simak berikut ini, ya!
1. Istri tidak punya beban pajak
Foto: Forbes.com |
Seperti yang
kita ketahui, ketika NPWP istri tidak digabung dengan suami maka ia wajib
membayar atau melaporkan pajak tahunan. Padahal, jika NPWP istri gabung dengan
suami, beban pajak tersebut akan hilang alias kamu tidak perlu membayar pajak
sendiri.
Nah, untuk kamu
yang kerja kantoran biasanya akan dikenakan bayar pajak sendiri (tidak
ditanggung perusahaan) jika perhitungan pajak penghasilan (PPh) berstatus
‘kurang bayar’. Berbeda halnya ketika NPWP istri digabung dengan suami yang tak
lagi dibebankan pajak apapun.
2. Istri tidak perlu lapor SPT setiap tahun
Keuntungan lain
yang didapat jika NPWP istri digabung dengan suami adalah tidak perlu
repot-repot lapor SPT setiap tahunnya. Melansir dari situs resmi pajak.go.id, Anang Purwadi selaku
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa, istri yang tidak memiliki
NPWP tersendiri, tidak perlu repot apalagi antre setiap tahun untuk melaporkan
SPT-nya yang nihil.
3. Jika istri berstatus karyawan, maka pajak jadi kewajiban suami
Foto: dnaindia.com |
Dengan NPWP yang
tergabung jadi satu, maka dipastikan sang istri tidak lagi memiliki kewajiban
pajak tersendiri. Jika istri berstatus karyawan, maka kewajiban lapornya
mengikat pada kewajiban SPT suami. Jika statusnya sebagai usahawan, maka pembayaran
menggunakan NPWP suami dan otomatis penghasilannya menjadi bagian dari
penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
Tentu saja hal
ini memudahkan setiap wanita bekerja soal perpajakan. Selain terbebas dari
kewajiban membayar pajak tahunan, kamu juga bisa tetap mendapatkan hak sebagai
seorang pekerja. Oleh karena itu, tidak ada salahnya memilih untuk mendaftarkan
NPWP gabung dengan suami.
4. Tidak dikenakan denda
Foto: thebalance.com |
Wajib pajak
diharuskan untuk lapor SPT di setiap tahunnya. Jika tidak melaporkan, bisa
dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu untuk perorangan. Nah, jika kamu terdaftar
sebagai wajib pajak yang memiliki nomor NPWP dan mendaftarkan diri untuk NPWP
gabung dengan suami, maka tidak berisiko kena denda Rp 100 ribu jika tidak
melapor ke kantor pajak.
5. Suami tidak akan mengalami ‘kurang bayar’ karena penghasilan istri
Foto: northwesternmutual.com |
Perlu kamu
ketahui, bagi suami-istri yang NPWP-nya digabung, penghasilan istri yang telah
dipotong oleh pemberi kerja sifatnya menjadi final. Berapapun besarnya tidak
akan menambah penghasilan suami dalam penghitungan pajak yang terutang, jadi
tidak ada ‘kurang bayar’ karena tambahan penghasilan istri bekerja.
Berbeda halnya
jika NPWP istri tidak gabung dengan suami. Meski telah dipotong perusahaan,
perhitungan PPh pada SPT Tahunan akan selalu berbunyi ‘kurang bayar’ setelah
kedua penghasilan tersebut digabung. Hal ini bisa dihindari dengan
menggabungkan NPWP istri dan suami yang masing-masing akan dikenakan kurang
bayar proporsional sesuai bagian prosentase penghasilan gabungan.
6. Hemat
Foto: medium.com |
Pastinya, kamu
akan jadi lebih hemat ketika NPWP gabung dengan suami. Pasalnya, dalam
pencatatan SPT suami, penghasilan istri yang berstatus sebagai karyawan yang
telah dipotong oleh pemberi kerja dianggap final. Jadi, suami tidak akan
terbebani apapun dengan pajak penghasilan sang istri. Hasil akhir perhitungan
pajak suami juga bisa nihil dan tak mengalami kurang bayar karena telah
dibayarkan oleh perusahaan. Tentu ini bisa menghemat pengeluaran pajak setiap
bulannya. Menarik, kan?
7. Tabungan semakin terisi
Dari pemaparan
di atas, jelas sekali bahwa hasil selisih perhitungan PPh dari perusahaan istri
dan suami bisa dialihkan jadi tabungan. Meski demikian, kamu bisa hitung
sendiri ya berapa selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak yang dipotong
oleh masing-masing perusahaan suami dan istri. Lalu, alokasikan dana tersebut
ke dalam tabungan yang tentu bisa membantu perekonomian keluarga jadi lebih
baik lagi.
Nah, sekarang
kamu sudah tahu kan, apa saja keuntungan NPWP yang digabung dengan suami? Jadi,
tak ada salahnya ya untuk mengubah status NPWP di kantor pajak demi meringankan
beban kalian secara ekonomi. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment